Notification

×

Iklan

Sidang Korupsi Pertamina, Alfian Beberkan Potensi Kerugian Negara

Selasa, 21 Oktober 2025 | 06:40 WIB Last Updated 2025-10-21T01:01:30Z

Eks Vice President Supply and Distribution PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Mantan Vice President Supply and Distribution PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution, mengungkapkan potensi kerugian besar yang dapat timbul jika terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) berhenti beroperasi. 

Menurutnya, penghentian operasional terminal tersebut bisa menimbulkan beban tambahan bagi negara hingga Rp150 miliar per tahun.

Keterangan itu disampaikan Alfian saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/10/2025).

Dalam persidangan, Kerry sempat menanyakan kepada Alfian apakah pernah dilakukan kajian resmi mengenai dampak finansial jika OTM tidak lagi beroperasi.

“Perihal tambahan biaya, apakah Saudara sudah pernah melakukan kajian dengan pihak ketiga? Berapa tambahan biaya yang timbul akibat berhentinya PT Orbit Terminal Merak?” tanya Kerry.

Alfian menjawab bahwa Surveyor Indonesia telah melakukan simulasi untuk mengkaji hal tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa penghentian operasional OTM akan menimbulkan kebutuhan tambahan lima unit kapal untuk menyalurkan BBM ke wilayah yang sebelumnya dilayani terminal itu.

“Surveyor Indonesia membuat simulasi, jika terminal itu berhenti beroperasi maka dibutuhkan tambahan sekitar lima kapal,” jelas Alfian.

Ia menambahkan, tambahan armada itu diperlukan karena pasokan BBM harus dialihkan melalui jalur dan fasilitas lain. Akibatnya, beban biaya operasional negara meningkat hingga Rp150 miliar per tahun.

“Jika dikonversi ke rupiah, nilainya cukup besar — sekitar Rp150 miliar per tahun,” ujarnya.

Namun, Alfian menegaskan bahwa angka tersebut hanya mencakup biaya tambahan akibat kebutuhan kapal baru, belum termasuk kerugian lain seperti hilangnya efisiensi impor yang selama ini bergantung pada fasilitas OTM.

Kerry kemudian menanyakan kembali apakah biaya tersebut mencapai Rp150 miliar per bulan. Alfian menegaskan bahwa angka Rp150 miliar adalah perhitungan tahunan, bukan bulanan.

“Kalau menurut hitungan Surveyor Indonesia, sekitar Rp150 miliar per tahun. Saya tidak tahu kalau disebut per bulan,” jelasnya.

Diketahui, Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/10/2025), Kerry didakwa bersama empat orang lainnya:

Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, serta menyebabkan kerugian negara.

“Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dan merugikan keuangan serta perekonomian negara,” ujar jaksa dalam sidang tersebut.

Jaksa juga menjelaskan bahwa kerugian negara dan perekonomian nasional dihitung secara terpisah, namun totalnya mencapai Rp285 triliun.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update