Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah hukum terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC), dengan menyita satu unit rumah miliknya di Jakarta Selatan.
“Tim penyidik telah menyita satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga berasal dari hasil atau digunakan sebagai sarana tindak pidana atas nama tersangka MRC,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (19/10).
Aset yang disita tersebut berupa rumah di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang tercatat atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza.
Langkah penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan keterlibatan Riza dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah yang kini tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Riza Chalid diketahui merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak, dan termasuk di antara delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Riza diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan penyewaan Terminal BBM Merak meskipun saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan kapasitas penyimpanan.
Selain dijerat dalam kasus korupsi, Riza juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 11 Juli 2025. Hingga kini, Kejagung masih melacak keberadaan pengusaha minyak tersebut yang diduga berada di luar negeri.(da*)


