![]() |
| Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda. |
Jakarta, Rakyatterkini.com — Dalam upaya memperkuat sistem jaminan keamanan pangan nasional, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus mendorong percepatan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi unit usaha produk hewan di seluruh Indonesia.
Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para Auditor NKV, yang digelar di Jakarta pada Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kementan untuk memastikan ketersediaan produk pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), sejalan dengan pelaksanaan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digalakkan pemerintah.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan bahwa sertifikasi NKV merupakan prasyarat dasar dalam menjamin higiene dan sanitasi unit usaha pangan asal hewan. Menurutnya, hingga kini jumlah unit usaha yang telah memiliki sertifikat NKV masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan yang telah memperoleh sertifikat halal.
“Sertifikasi NKV ini sangat penting karena menjadi prasyarat minimal penjaminan keamanan produk pangan asal hewan. Banyak kasus keracunan pangan yang muncul karena bahan bakunya berasal dari unit usaha yang belum memiliki sertifikat NKV maupun halal,” ujar Agung dalam arahannya di hadapan peserta Bimtek.
Agung menekankan pentingnya peran pemerintah daerah untuk mempercepat proses sertifikasi. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi NKV merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).
“Tidak ada alasan pelaksanaannya berjalan lambat. Auditor di daerah harus menjadi penggerak utama. Setiap tiga bulan, minimal harus ada audit terhadap beberapa unit usaha di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agung juga mendorong adanya sinergi antara sertifikasi NKV dan sertifikasi halal, mengingat keduanya saling melengkapi dalam menjamin produk pangan asal hewan yang ASUH. Ia berharap seluruh unit usaha dapat memiliki kedua sertifikasi tersebut secara seimbang untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap keamanan pangan nasional.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, I Ketut Wirata, menambahkan bahwa setiap peserta Bimtek diwajibkan menyusun rencana kerja sertifikasi yang telah disetujui oleh pimpinan dinas di daerah masing-masing.
“Rencana kerja ini akan kami kirim kembali ke dinas agar kepala dinas mengetahui tindak lanjut auditor yang telah mengikuti pelatihan. Dengan demikian, pimpinan daerah dapat turut mendorong pelaksanaan sertifikasi NKV di wilayahnya,” jelas Ketut.
Ketut menegaskan bahwa Kementan akan terus memantau pelaksanaan program ini, sekaligus memperkuat sistem pembinaan auditor di tingkat daerah agar implementasi NKV dapat berjalan secara berkesinambungan.
Sementara itu, salah satu peserta Bimtek dari Provinsi Sulawesi Tengah, Ekatmo Budi Santosa, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menerbitkan 46 sertifikat NKV dan terus menargetkan peningkatan jumlah sertifikasi pada tahun-tahun berikutnya.
“Kami memiliki lima auditor, termasuk tiga dokter hewan. Tahun 2025 ini kami menargetkan penambahan lima sertifikat baru, dan target tersebut telah terlampaui. Kami akan terus tingkatkan di 2026,” ungkap Ekatmo.
Capaian tersebut menjadi bukti bahwa dukungan dan sinergi lintas daerah mampu mempercepat realisasi sertifikasi NKV di tingkat lokal.
Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk memperkuat kapasitas auditor NKV di seluruh Indonesia melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya sistem jaminan keamanan pangan yang tangguh dan berkelanjutan.
Dengan semakin banyaknya unit usaha produk hewan yang tersertifikasi NKV dan halal, Indonesia diharapkan mampu memastikan ketersediaan pangan asal hewan yang berkualitas, aman dikonsumsi, serta mendukung keberhasilan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). (Ris1)


