Notification

×

Iklan

Pelaku Curanmor di Padang Ditangkap Polisi

Senin, 27 Oktober 2025 | 12:33 WIB Last Updated 2025-10-27T05:33:00Z

Tim Opsnal Polsek Lubuk Kilangan berhasil menangkap seorang pelaku curanmor

Padang, Rakyatterkini.com – Tim Opsnal Polsek Lubuk Kilangan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor, Sabtu (25/10), di kediamannya di Jalan Gunung Nago, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Buser, Aipda Andres.

Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berinisial Arusman alias Atu (39), warga Jalan Gunung Nago, Lambung Bukit. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi tahun lalu.

“Kasus ini bermula pada Kamis (31/8) sekitar pukul 16.30 WIB di area parkir Masjid Ikhlas Bandar Buat, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan. Korban, Yenni Heri Yanti (51), warga Koto Lua, kehilangan sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor polisi BA 4638 BF,” jelas Kompol Sosmedya, Minggu (26/10).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Kilangan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/X/2025/SPKT/Polsek Luki/Polresta Padang/Polda Sumbar, tertanggal 24 Oktober 2025. Dari laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

“Berdasarkan rekaman CCTV di Masjid Ikhlas, kami memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Setelah dilakukan penelusuran di lapangan, kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di kawasan Lambung Bukit,” tambah Kompol Sosmedya.

Tim opsnal yang dipimpin Aipda Andres bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, Arusman mengakui perbuatannya, mencuri sepeda motor milik korban dan menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah sebagai barang bukti. Arusman dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kompol Sosmedya menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Lubuk Kilangan. “Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berikutnya,” pungkasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update