Notification

×

Iklan

Payakumbuh Tandatangani PKS OP4D Tahap VII

Jumat, 17 Oktober 2025 | 09:44 WIB Last Updated 2025-10-17T02:44:00Z

Pemerintah Kota Payakumbuh resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Payakumbuh, Rakyatterkini.com— Pemerintah Kota Payakumbuh resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemanfaatan Data dan Informasi Perpajakan serta Data Keuangan Daerah (OP4D) Tahap VII, yang digelar secara daring dari Ruang Randang, Balai Kota, Rabu (15/10/2025).

Acara ini melibatkan 109 pemerintah daerah dari seluruh Indonesia, termasuk enam provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota. Payakumbuh menjadi salah satu kota yang ikut serta dalam penandatanganan kerja sama tersebut.

PKS OP4D bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak pusat dan daerah, memperkuat kemandirian fiskal, memperbaiki transparansi sistem perpajakan, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan. Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan pemungutan pajak dapat berjalan lebih optimal dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi dan efektivitas pemungutan pajak.

“Perjanjian kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara serta memperkuat dukungan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam sinergi tripartit antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah,” ujar Bimo.

Penandatanganan PKS ini diharapkan mampu membantu pemerintah daerah meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, memperkuat sinergi data, dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan yang berkelanjutan.

“Terima kasih atas dukungan, komitmen, dan partisipasi seluruh pemerintah daerah. Semoga sinergi ini semakin erat dan mendorong pertukaran data serta informasi perpajakan yang optimal,” tutup Bimo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menegaskan bahwa PKS OP4D menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah melalui kerja sama yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kerja sama ini mencakup sinergi antar lembaga, pemanfaatan data, dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan perjanjian. Kolaborasi antara DJPK, DJP, dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan program ini,” jelas Askolani.

Ia menambahkan bahwa manfaat dari kerja sama ini akan langsung dirasakan pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan PAD dan dana transfer daerah.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update