Notification

×

Iklan

Nusron Wahid: Sertifikasi Tanah Wakaf Tanggung Jawab Bersama

Selasa, 21 Oktober 2025 | 03:45 WIB Last Updated 2025-10-20T20:45:00Z

Kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan Kemenag.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian sertifikasi tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama.

Menurutnya, kedua lembaga tersebut memiliki peran penting dan saling melengkapi dalam memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum serta dapat dikelola secara produktif demi kemaslahatan umat.

“Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf, siapa lagi? Memang ini tugas kita bersama,” ujar Nusron saat menghadiri Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025).

Nusron menjelaskan, pengelolaan wakaf secara struktural berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, karena prosesnya melibatkan wakif, nazir, serta Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dijabat oleh Kepala KUA di tingkat kecamatan.

Namun, dari sisi administrasi pertanahan, sertifikasi tanah wakaf menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Hulunya di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya kita bagi dua. Tanpa sertipikat dari ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum yang sah,” tegas Nusron.

Berdasarkan data terbaru, total objek tanah wakaf di Indonesia mencapai sekitar 561.909 bidang. Dari jumlah tersebut, 278.469 bidang seluas 26.852 hektare telah terdaftar. Hingga tahun 2025, sebanyak 11.309 bidang tanah wakaf telah bersertifikat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan bahwa sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama akan mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf, termasuk untuk masjid, musala, madrasah, hingga makam.

Menurut Waryono, keberhasilan percepatan tersebut memerlukan dukungan dari berbagai pihak, terutama KUA dan perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama. Ia menyebut, program KKN Tematik dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf sekaligus memberdayakan aset keagamaan di masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih, karena kerja sama ini bisa menjadi sejarah baru. Baru kali ini Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan kampus bersinergi secara nyata,” ujarnya.

Dengan nada berseloroh, Waryono menutup sambutannya,

“Seandainya kerja sama ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, mungkin jumlah tanah wakaf yang belum bersertifikat tinggal ribuan saja.”(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update