Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Putusan DKPP tentu akan kami pelajari lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan, seluruh fakta yang muncul dalam sidang DKPP akan menjadi bahan tambahan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa KPK belum bisa membeberkan perkembangan penanganan laporan tersebut, karena saat ini masih dalam tahap pengaduan masyarakat.
“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, KPK selalu memberikan informasi terkait laporan kepada pelapor. Namun, proses ini bersifat tertutup,” jelasnya.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi pengadaan jet pribadi oleh KPU RI ke KPK pada 7 Mei 2025.
Kemudian, pada 21 Oktober 2025, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, serta sejumlah anggota KPU, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, karena telah menyalahgunakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali untuk kegiatan dinas.
DKPP mencatat, pemakaian jet pribadi tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp90 miliar.(da*)


