Jakarta, Rakyatterkini.com – Korlantas Polri resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator dengan bunyi 'tot tot wuk wuk' untuk pengawalan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya reformasi internal Polri.
“Keputusan ini sejalan dengan semangat reformasi Polri, yang menekankan akuntabilitas dan transparansi sebagai fondasi utama perubahan kelembagaan,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, dalam keterangan pers, Minggu (19/10/2025).
Irjen Agus menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Korlantas berkomitmen memastikan setiap kegiatan operasional di lapangan berpihak pada masyarakat dan bebas dari praktik nonprosedural,” katanya.
Kebijakan pembekuan ini menjadi bagian dari tanggung jawab Korlantas dalam menata ulang standar operasional dan perilaku anggota polantas, sehingga selaras dengan prinsip pelayanan publik yang profesional dan humanis.
“Evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan isyarat suara dan visual akan dilakukan agar sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan,” jelas Agus.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi penggunaan fasilitas pengawalan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan di luar aturan.
Sebelumnya, pada pertengahan September 2025, Agus telah memutuskan menghentikan penggunaan sirene dan strobo dengan bunyi ‘tot tot wuk wuk’, terutama pada saat lalu lintas padat.
“Saya membekukan penggunaan suara tersebut untuk pengawalan karena mengganggu masyarakat, terutama saat lalu lintas padat. Evaluasi akan dilakukan agar penggunaannya jelas sesuai ketentuan,” tutur Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).(da*)


