Jakarta, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarmi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya pada 23 Agustus 2025, di Kampung Vietnam, Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Papua. Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarmi, Ipda Firmansyah, pada Senin (20/10/2025).
Kegiatan reka ulang berlangsung di lokasi kejadian dengan pengamanan ketat. Hadir dalam proses rekonstruksi penyidik, tersangka berinisial SH alias S, saksi-saksi, serta anggota keluarga tersangka.
Dalam rekonstruksi, tersangka memeragakan 49 adegan yang memperlihatkan secara rinci tahapan pembunuhan bayi tersebut. Adegan disusun berdasarkan keterangan tersangka dan saksi selama penyidikan, sebagaimana dikutip iNews.id.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan kebenaran kronologi peristiwa dan kesesuaian antara pengakuan tersangka dengan hasil penyidikan,” jelas Ipda Firmansyah.
Seluruh rekonstruksi berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Hasilnya akan menjadi bahan utama dalam penyusunan berkas perkara. Kasat Reskrim menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum secara objektif dan transparan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap potensi kekerasan di lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat untuk memperhatikan tanda-tanda masalah dalam rumah tangga yang bisa berujung kekerasan. Jangan ragu melapor supaya dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, kasus ini berawal dari laporan keluarga tersangka yang awalnya mengira bayi tersebut diculik. Namun, penyelidikan mengungkapkan jasad bayi ditemukan terkubur di halaman rumah pelaku.
Investigasi mengungkap fakta mengerikan: bayi tersebut dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri dengan cara menutup mulut dan hidung korban hingga tewas, lalu jasadnya dikubur di halaman rumah dan ditutup dengan potongan seng. Pelaku kemudian berpura-pura seolah anaknya masih hidup dan menyebarkan cerita palsu tentang penculikan di media sosial.
Tersangka dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian bayi, sarung tangan, bantal, ayunan, potongan seng, dan sebilah parang.(da*)


