Jakarta, Rakyatterkini.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar laboratorium rahasia pembuatan sabu di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua orang pelaku yang diketahui berinisial IM dan DF.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang telah kembali beroperasi selama enam bulan terakhir.
“Keduanya adalah residivis kasus serupa dan sudah menjalankan aktivitas ilegal ini sekitar setengah tahun,” ujar Suyudi kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025), sebagaimana dikutip iNews.id.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah meraup keuntungan mencapai Rp1 miliar dari bisnis terlarang tersebut.
“Selama enam bulan, mereka mengaku memperoleh keuntungan hingga satu miliar rupiah,” tambahnya.
Suyudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Tim gabungan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan lokasi laboratorium di lantai 20 apartemen yang dijadikan tempat produksi sabu.
“Setelah pengintaian, kami mendapati satu unit apartemen yang dijadikan tempat memproduksi sabu. Operasi dilakukan dengan pengamanan ketat dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti,” terang Suyudi.
Atas perbuatannya, IM dan DF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.(da*)


