Agam, Rakyatterkini.com – Polres Agam, Sumatera Barat, melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil menangkap seorang pria berinisial JL (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8) sekitar pukul 06.15 WIB di Kampuang Baru, Jorong Koto Gadang, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan.
Kapolres Agam AKBP Muari, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Herwin, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu paket sabu dan 28 paket ganja siap edar.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah pelaku, disembunyikan dalam sebuah panci. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang itu adalah miliknya,” jelas AKBP Muari saat memberikan keterangan di Lubukbasung, Senin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas JL. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penangkapan di lokasi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Agam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal dua belas tahun.
AKBP Muari juga mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi memutus mata rantai peredarannya.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Keterlibatan warga sangat krusial dalam menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkoba,” tegasnya.(da*)


