![]() |
| Mendagri Tito Karnavian. |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kembali mencuat di sejumlah daerah.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menegaskan kebijakan ini murni kewenangan pemerintah daerah, bukan imbas dari program efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat di era Presiden Prabowo Subianto sejak awal 2025.
Menurut Tito, 20 daerah telah memberlakukan kenaikan PBB dan NJOP dalam tiga tahun terakhir. Dari jumlah itu, 15 daerah sudah menetapkan aturan sejak 2022 hingga 2024, sedangkan 5 daerah baru memberlakukan kebijakan tersebut pada 2025.
“Jadi Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dari lima daerah itu dibuat di tahun 2025, sisanya itu dibuat di tahun 2022, 2023, dan 2024. Artinya, 15 daerah tidak ada hubungannya dengan efisiensi yang diterapkan pemerintah pusat,” ujar Tito, Sabtu (16/8/2025).
Dari lima daerah yang baru menerapkan kenaikan pada tahun ini, dua di antaranya langsung menuai gelombang penolakan besar-besaran, yakni Kabupaten Pati dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Di Pati, tarif PBB-P2 naik hingga 250 persen, memicu puluhan ribu warga berunjuk rasa pada Rabu (13/8) menuntut Bupati Sudewo mundur. Tekanan publik akhirnya membuat Pemkab Pati membatalkan kenaikan tersebut dan mengembalikan tarif ke besaran 2024. Jepara pun mengambil langkah serupa.
“Dari 20 daerah ini, dua daerah sudah membatalkan, yaitu Pati dan Jepara,” kata Tito.
Sementara itu, tiga daerah lain yang juga baru memberlakukan kenaikan pada 2025 masih tercatat dalam data Kemendagri, namun belum dipublikasikan secara rinci.
Mendagri menegaskan, meski kenaikan pajak adalah kewenangan daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), kepala daerah tetap diwajibkan memperhatikan dua klausul utama: kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan partisipasi publik.
“Kenaikan pajak sah-sah saja, tapi jangan sampai rakyat jadi korban. Dengarkan suara publik, karena pajak harus berbanding lurus dengan kemampuan masyarakat,” tandasnya.
Dengan kondisi ini, perhatian publik kini tertuju pada daerah lain yang masih menerapkan kenaikan PBB/NJOP. Apakah tetap bertahan, atau mengikuti langkah Pati dan Jepara yang memilih mundur setelah tekanan rakyat tak terbendung. (Ris1)


