![]() |
| Aktivitas petugas pajak bumi dan bangunan. |
Solok, Rakyatterkini.com – Kabar gembira untuk warga Solok. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemko Solok membebaskan denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pembebasan denda itu berlaku mulai 4 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan sekaligus mendorong kesadaran warga untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui pembebasan denda, warga hanya perlu membayar pokok PBB tanpa dikenakan biaya tambahan akibat keterlambatan.
Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, mengajak seluruh warga memanfaatkan kesempatan ini.
"Kami berharap warga dapat memanfaatkan pembebasan denda ini untuk segera melunasi kewajiban PBB. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita bersama-sama membangun Kota Solok menjadi lebih maju," ujarnya di Balai Kota Solok, Senin (4/8/2025).
Dengan adanya kebijakan ini, Pemko Solok berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, sehingga pendapatan daerah dari sektor PBB bisa optimal. (lis)


