![]() |
| Tersangka saat diamankan polisi. |
Painan, Rakyatterkini.com - Tim Hantu Pasisia dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin sore (4/8/2025), dengan barang bukti berupa sabu dan sejumlah unit telepon genggam.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Koto Panjang, Kenagarian Koto Nan Tigo Utara, Kecamatan Sutera. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial RP (18) yang masih berstatus pelajar.
"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar dipainan
Hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga, polisi menemukan empat paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening, serta satu unit ponsel merek Oppo warna biru. RP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Penangkapan kedua dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Koto Baru, Nagari Aurduri, Kecamatan Sutera. Seorang pria berinisial RA (28) yang berprofesi sebagai wiraswasta turut diamankan dengan barang bukti berupa empat paket kecil dan satu paket sedang sabu, serta satu unit ponsel merek Redmi.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba akan melengkapi administrasi penyidikan (mindik), menyita barang bukti, dan memproses perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. (baron)


