![]() |
| Mendagri Tito Karnavian. |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan seluruh kepala daerah untuk berhati-hati dan bijak dalam menetapkan kebijakan pajak serta retribusi daerah.
Tito menegaskan, setiap keputusan harus disosialisasikan terlebih dahulu, diterapkan secara bertahap, dan yang terpenting tidak memberatkan masyarakat.
“Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat,” ujar Tito di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Mantan Kapolri itu menekankan pentingnya kepekaan terhadap dinamika sosial sebelum menetapkan regulasi baru. Menurutnya, pemimpin daerah wajib mendengar aspirasi publik dan membuka ruang dialog agar kebijakan yang diambil benar-benar akomodatif.
“Rekan kepala daerah agar responsif melihat apa dinamika di masyarakat. Itu responsif, akomodatif. Ajak dialog, jangan langsung keluarkan Keputusan Daerah,” tegas Tito.
Peringatan ini datang setelah pemerintah pusat mencermati gelombang protes di sejumlah daerah akibat kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Di Pati, Jawa Tengah, masyarakat menolak kenaikan tarif yang disebut mencapai 250 persen.
Situasi serupa terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyusul penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) yang membuat tarif PBB-P2 melonjak tajam. Kebijakan tersebut memicu unjuk rasa dari mahasiswa dan organisasi kepemudaan (OKP) selama dua hari berturut-turut. Aksi massa di kantor Bupati Bone pada Kamis (14/8/2025) bahkan berlangsung hingga malam hari.
Dalam aksinya, para demonstran mendesak Pemkab Bone membatalkan kenaikan tarif PBB-P2. Mereka menilai kebijakan tersebut sangat membebani masyarakat di tengah tekanan ekonomi dan minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah.
Pemerintah pusat berharap para kepala daerah mengedepankan dialog dan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi warga sebelum menetapkan kebijakan pajak. Tito menegaskan, keberhasilan daerah tidak hanya diukur dari penerimaan pajak, tetapi juga dari kesejahteraan dan ketenteraman warganya. (Ris1)


