Pariaman, Rakyatterkini.com – Tahun ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Pariaman memastikan tidak ada dana yang dialokasikan dari APBD untuk mendukung tim sepak bola Persikopa.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga (Kabid Pora) Dikpora Pariaman, Eri Gustian, mewakili Kepala Dinas, pada Senin (4/8).
Eri menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemko Pariaman tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam surat nomor 39.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025 tertanggal 25 Mei 2025.
“Dalam pemeriksaan BPK disebutkan bahwa pendanaan Persikopa melalui anggaran daerah dinilai membebani APBD dan hanya menguntungkan segelintir pihak. Oleh karena itu, Pemko diminta tidak lagi mengalokasikan dana untuk klub tersebut,” ujar Eri.
Menanggapi pertanyaan terkait rincian temuan BPK, Eri menyebutkan bahwa salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penggunaan dana untuk perjalanan dinas dan pembelian bahan bakar minyak (BBM) saat menghadiri pertandingan Persikopa.
Temuan tersebut menjadi dasar utama Pemko Pariaman untuk tidak lagi mengucurkan dana bagi tim kebanggaan kota itu. Menurut Eri, keputusan ini diambil demi kepatuhan terhadap tata kelola keuangan daerah dan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Ini bukan berarti kami tidak mendukung kemajuan olahraga, tetapi pengelolaan dana publik harus mematuhi regulasi yang ada,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa temuan serupa terjadi saat keikutsertaan Persikopa dalam Piala Soeratin tahun lalu. Dalam LHP BPK, terdapat catatan khusus terkait pembiayaan perjalanan dinas yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Akibat dari rekomendasi tersebut, rencana pemberian bonus sebesar Rp100 juta kepada Persikopa atas prestasi sebagai runner-up Piala Soeratin 2024 turut dibatalkan. Namun, hingga berita ini ditulis, surat keputusan (SK) dari PJ Wali Kota Pariaman, Roberia, terkait pemberian bonus tersebut masih belum dicabut secara resmi.
“Karena ada rekomendasi dari BPK, otomatis rencana pemberian bonus yang bersumber dari APBD 2025 tidak bisa dilanjutkan,” jelas Eri.
Sementara itu, mantan Ketua Harian Persikopa, Buyung Lapau, menyatakan kekecewaannya atas pembatalan bonus tersebut. Ia menilai keputusan Pemko tidak berdasar, mengingat anggaran bonus telah dicantumkan dalam APBD 2025.
Buyung yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pariaman mengatakan bahwa PJ Wali Kota saat itu telah menganggarkan Rp100 juta untuk bonus dan Rp400 juta untuk persiapan tim dalam Piala Soeratin 2025.
“Dari sisi regulasi, tidak ada larangan bagi daerah untuk mendanai klub sepak bola amatir. Bahkan, Surat Edaran Kemendagri nomor 400.2/3883/SJ yang terbit pada Agustus 2024 tidak melarang hal tersebut,” tegasnya pada Jumat (1/8).
Ia menambahkan bahwa pendanaan bagi Persikopa melalui APBD telah dilakukan sejak 2022 tanpa menimbulkan persoalan hukum. “Setahu saya, tidak ada temuan BPK yang secara langsung menyoroti Persikopa,” tutup Buyung.(da*)


