Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan penyelidikan epidemiologis terkait kematian balita di Sukabumi, Jawa Barat, yang tubuhnya dipenuhi cacing. Langkah ini bertujuan untuk mencegah munculnya kasus serupa di masa mendatang.
“Penyelidikan epidemiologi dilakukan untuk menelusuri riwayat dan faktor risiko penderita, sekaligus upaya pencegahan agar infeksi tidak kembali terjadi,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, Jumat (22/8/2025).
Aji menjelaskan bahwa balita bernama Raya meninggal akibat infeksi cacing gelang yang ukurannya cukup besar hingga bisa terlihat dengan mata telanjang. Jika telur cacing ini tertelan, larvanya akan menetas di usus halus.
“Kasus yang dialami anak R di Sukabumi merupakan infeksi cacing gelang. Jenis cacing ini cukup besar, berkisar 10–35 cm, sehingga mudah dikenali. Larvanya dapat menembus dinding usus, masuk ke aliran darah, dan menuju jantung serta paru-paru, berpotensi menimbulkan pneumonia,” jelas Aji.
Infeksi cacing gelang dapat menimbulkan gejala seperti batuk, pilek berkepanjangan, sesak napas, bahkan cacing bisa keluar melalui hidung.
Pencegahan dapat dilakukan dengan menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan, seperti buang air besar di tempatnya, mencuci makanan hingga bersih, memasak makanan dengan benar, mencuci tangan, memotong kuku, serta memastikan sumber air tetap higienis.
“Penanganan bagi penderita cacingan bisa dilakukan di puskesmas. Obat Albendazol disediakan gratis oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah membagikan obat cacing dua kali setahun bagi anak usia 1–12 tahun, bersamaan dengan pemberian vitamin di posyandu atau kegiatan UKS di sekolah,” tambah Aji.
Sebelumnya, Raya (3) meninggal dunia setelah dirawat selama sembilan hari akibat cacingan akut. Relawan Rumah Teduh Sukabumi menyebut bahwa perawatan sempat terkendala biaya karena anak tersebut tidak memiliki identitas resmi maupun kepesertaan BPJS Kesehatan.
Rumah Teduh Sahabat kemudian mendampingi pengobatan Raya dan menanggung biaya hingga Rp23 juta karena korban tidak terdaftar dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).(da*)


