Padang, Rakyatterkini.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar patroli dan pengawasan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum pada Kamis (3/7/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas), Rozaldi Rosman, yang menyasar sejumlah lokasi di antaranya kafe dan tempat karaoke di kawasan Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam dan Jalan By Pass KM 20 Anak Aia.
Tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di tempat tersebut, terutama karena menimbulkan kebisingan hingga larut malam dan meresahkan warga sekitar.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin resmi dari otoritas terkait serta kegiatan hiburan yang berlangsung hingga dini hari.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP menyita berbagai barang bukti, di antaranya minuman beralkohol dan perangkat sound system milik pelaku usaha. Selain itu, seorang perempuan tanpa identitas juga diamankan saat berada di salah satu tempat karaoke.
Tempat hiburan tersebut diketahui telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pelaku usaha diberi peringatan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Rozaldi menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib sebagai hak dasar masyarakat. “Sebagai penegak Perda, kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di Kota Padang,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif. “Kami tidak akan pernah lelah mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan ketertiban. Mari bersama-sama kita wujudkan Padang sebagai kota yang tertib dan nyaman,” pungkasnya.(da*)