Notification

×

Iklan

RPJMD Agam 2025–2029 Resmi Disahkan

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:00 WIB Last Updated 2025-07-29T06:00:00Z



Lubuk Basung, Rakyatterkini.com— Pemerintah Kabupaten Agam bersama DPRD secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula Utama Kantor DPRD Agam pada Senin (28/7/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc., MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia, SP., MM.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, MM, Dt. Tan Batuah, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Sebelum penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan, rapat diawali dengan penyampaian pandangan akhir dari masing-masing fraksi DPRD terhadap Ranperda RPJMD. Di antaranya disampaikan oleh Fauzi dari Fraksi PKS, Syahrial dari Fraksi NasDem, Zulpardi dari Fraksi PAN, Syafril dari Fraksi Demokrat, Nesi Harmita dari Fraksi Gerindra, Fiki Ananda dari Fraksi PPP, serta Zulfahmi dari Fraksi Gabungan Golkar (Hanura, PBB, PKB).

Dalam sambutannya, Bupati Agam menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen yang ditunjukkan seluruh pihak dalam proses penyusunan dan pembahasan RPJMD tersebut.

"Agenda ini mencerminkan komitmen dan konsistensi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memenuhi tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Bupati Benni.

Ia menegaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, serta program kepala daerah yang disusun secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Penyusunannya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Agam serta memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional melalui RPJMN.

RPJMD 2025–2029, kata Bupati, berisi arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan, kebijakan umum, hingga program kerja perangkat daerah dan kewilayahan. Dokumen ini akan menjadi landasan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan dan seluruh dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya.

Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa sejak penyampaian Nota Penjelasan pada 23 Juni 2025, dokumen RPJMD telah melewati berbagai tahapan pembahasan bersama DPRD, termasuk melalui Panitia Khusus (Pansus) dan tim penyusun, guna menyempurnakan isi dokumen berdasarkan masukan yang diterima.

"Seluruh masukan yang dihimpun akan memperkuat kualitas RPJMD agar menjadi pedoman yang menyeluruh dalam mewujudkan visi Agam Madani yang Maju, Adil, dan Sejahtera, serta berkontribusi dalam pencapaian visi Indonesia Emas 2045," imbuhnya.

Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mencurahkan perhatian dan waktu dalam proses ini. Ia menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kekurangan selama pelaksanaan tahapan penyusunan.

Rapat ditutup dengan penandatanganan resmi Nota Kesepakatan oleh Bupati Agam bersama unsur pimpinan DPRD, yang menandai disahkannya RPJMD 2025–2029 sebagai Peraturan Daerah.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update