![]() |
| Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas. |
Pasaman, Rakyatterkini.com - Satrenarkoba Polres Pasaman melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Rao-Rokan Hulu, Jorong VI Soriak Nagari Taruang-Taruang Kecamatan Rao, Pasaman.
Hasilnya, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MTA dan IBS, dan barang bukti 21 paket besar ganja kering, pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 21.15 WIB
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, menjelaskan penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi yang diperoleh petugas bahwa ada dua orang yang dicurigai akan menjemput narkotika jenis ganja ke daerah Rao, Pasaman untuk dibawa ke Rokan Hulu, Provinsi Riau dengan menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam BM 1351 VK.
Mendapati informasi petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BM 1351 VK, diketahui sudah berada di daerah Rao dan petugas melakukan patroli dan sekira pukul 21.00 WIB, mobil tersebut terlihat melintas melewati Pasar Rao menuju arah Panti.
Petugas langsung melakukan pembuntutan dan berhasil menghentikan mobil tersebut dan mengamankan 2 orang laki-laki yang berinisial MTA selaku pengemudi dan IBS selaku penumpang.
Petugas kemudian menggeledah satu koper warna coklat yang ternyata berisikan paket-paket diduga narkotika jenis ganja, dan setelah dihitung, ternyata satu koper warna coklat berisikan total 17 paket besar diduga narkotika jenis ganja.
Selain itu, dalam bungkusan kain terdapat empat paket besar ganja sehingga jumlah total narkotika jenis ganja yang ditemukan adalah sebanyak 21 paket besar. (*)


