Notification

×

Iklan

Minibus Tabrak KA Minangkabau, KAI Imbau Warga Taat Aturan

Selasa, 29 Juli 2025 | 08:45 WIB Last Updated 2025-07-29T01:45:00Z

KAI Imbau Warga Taat Aturan


Padang, Rakyatterkini.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat menyayangkan insiden kecelakaan lalu lintas yang kembali terjadi di perlintasan sebidang. Kali ini, sebuah mobil jenis Avanza bertabrakan dengan Kereta Api Minangkabau Ekspres (KA B25) relasi Pulau Air – Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di titik KM 21+600 antara Stasiun Duku dan Tabing, pada Minggu (27/7) pukul 13.11 WIB.

Menurut keterangan resmi, masinis telah memberikan peringatan dengan membunyikan klakson (Semboyan 35) berulang kali sebelum tabrakan terjadi. Namun, kendaraan tetap melaju dan akhirnya menyenggol rangkaian kereta, sehingga kecelakaan pun tak terhindarkan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan jelas mengatur bahwa kereta api memiliki prioritas utama di setiap perpotongan jalan.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta saat melintasi perlintasan sebidang.

“KAI berharap masyarakat lebih disiplin dan waspada di perlintasan. Pastikan kondisi aman, lihat kanan-kiri, dan patuhi semua rambu sebelum melintas,” ujar Reza.

Ia juga mengingatkan bahwa berada di jalur rel tanpa kepentingan sangat berbahaya dan melanggar hukum. Pasal 181 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur KA atau menggunakan rel untuk keperluan selain transportasi kereta api. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta sebagaimana tercantum dalam Pasal 199 UU tersebut.

PT KAI Divre II Sumbar mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api, termasuk menegur jika ada yang beraktivitas di area terlarang. Menurut Reza, keselamatan perjalanan kereta tidak bisa diwujudkan tanpa partisipasi warga yang tinggal di sekitar rel.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KAI rutin melakukan sosialisasi keselamatan di lingkungan masyarakat dan sekolah-sekolah yang berada di dekat jalur rel, serta memberikan edukasi agar tidak melakukan tindakan berbahaya, termasuk merusak pagar pengaman rel.

“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berperan menjaga keamanan perjalanan KA. Semoga melalui kerja sama yang baik ini, kita bisa menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang,” tutup Reza.

Jika masyarakat melihat aktivitas mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar rel, diimbau segera melapor ke petugas stasiun terdekat atau menghubungi Contact Center KAI di 121 (021-121), email ke [[email protected]](mailto:[email protected]), atau melalui media sosial resmi @keretaapikita / @kai121\_.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update