Notification

×

Iklan

KPK Bekuk Aset Tersangka Pemerasan RPTKA di Kemnaker

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:44 WIB Last Updated 2025-07-09T09:44:00Z

Gedung KPK

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Total nilai aset yang disita mencapai Rp6,6 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Rabu (9/7/2025), menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan terhadap berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Hari ini dilakukan penyitaan aset milik para tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di Kemnaker," ungkap Budi.

Adapun aset yang disita meliputi dua unit rumah dengan estimasi nilai Rp1,5 miliar, empat unit rumah kontrakan dan kos-kosan senilai Rp3 miliar, empat bidang tanah dengan nilai sekitar Rp2 miliar, serta uang tunai sebesar Rp100 juta. Aset-aset tersebut tersebar di wilayah Depok dan Bekasi.

Meski demikian, Budi belum mengungkap secara rinci siapa saja dari para tersangka yang memiliki aset-aset tersebut.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, telah mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini pada Kamis (5/6/2025). Mereka terdiri dari delapan orang yang pernah atau sedang menjabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), serta Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker.

Berikut nama-nama tersangka tersebut:

SH (Suhartono) – Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023

HYT (Haryanto) – Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025

WP (Wisnu Pramono) – Direktur PPTKA periode 2017–2019

DA (Devi Angraeni) – Direktur PPTKA periode 2024–2025

GW (Gatot Widiartono) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA periode 2021–2025

PCW (Putri Citra Wahyoe) – Staf Direktorat PPTKA periode 2019–2024

JS (Jamal Shodiqin) – Staf Direktorat PPTKA periode 2019–2024

AE (Alfa Eshad) – Staf Direktorat PPTKA periode 2019–2024

KPK masih terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lainnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update