Notification

×

Iklan

Kejati Dalami Dugaan TPPU Dirut Perumda PSM

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:11 WIB Last Updated 2025-07-01T03:11:00Z

Kejati Sumbar merilis penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi


Padang, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengumumkan bahwa proses pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun anggaran 2021 telah mencapai 80 persen.

“Pemberkasan perkara hampir rampung. Kami menargetkan pekan depan berkas sudah bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, dalam keterangan di Padang, Senin.

Dengan hampir selesainya proses ini, Kejati Sumbar berharap tahap penyidikan dapat segera diselesaikan guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa, termasuk tersangka utama, PI, yang menjabat sebagai Direktur Utama Perumda PSM. PI saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharani Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka, antara lain satu unit dump truck dan uang tunai sebesar Rp13 juta yang ditemukan saat penggeledahan di kantor Perumda PSM.

“Fokus kami saat ini masih pada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka PI. Pengembangan lebih lanjut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan dilakukan jika ditemukan bukti tambahan,” ujar Lexy.

Perkara ini berawal dari penyaluran dana subsidi sebesar Rp18 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang melalui Dinas Perhubungan. Dana tersebut ditujukan untuk mendukung operasional bus TransPadang dan pembayaran gaji pegawai.

Namun, PI diduga melakukan pemotongan terhadap dana operasional yang seharusnya langsung digunakan untuk pelayanan bus, lalu mengalihkannya ke proyek-proyek lain yang tidak sesuai peruntukan, seperti pembangunan taman bermain yang terbengkalai, usaha semen beton, hingga melakukan perjanjian kredit dengan bank milik negara tanpa persetujuan dari Dewan Pengawas maupun kuasa pemilik modal Perumda.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara menyeluruh dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Lexy.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update