Padang, Rakyatterkini.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-356 Kota Padang, Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, memberikan kado istimewa bagi warganya berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.
“Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih menunggak dan belum mampu melunasi kewajiban pajaknya secara penuh,” ujar Yosefriawan di Padang, Rabu (2/7).
Melalui kebijakan ini, warga cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda. Yosefriawan pun mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya karena setelah batas waktu berakhir, sistem secara otomatis akan kembali memberlakukan perhitungan denda.
“Program ini hanya berlangsung selama dua bulan. Setelah itu, tidak ada lagi pengecualian, dan sanksi denda akan diberlakukan kembali sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa selain sebagai bentuk insentif, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Sosialisasi terkait penghapusan denda ini telah dilakukan sejak awal Juli melalui berbagai kanal informasi, termasuk melalui perangkat kelurahan, kecamatan, hingga media sosial.
“Kami berharap tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak,” katanya menegaskan.
Salah satu warga Kota Padang, Reza, mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, penghapusan denda ini sangat membantu, terutama bagi warga yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
“Walau hanya berlaku dua bulan, kebijakan ini sangat meringankan dan jadi pengingat bagi kami untuk lebih disiplin membayar pajak ke depan,” ujarnya.(da*)