Notification

×

Iklan

Imipas Pindahkan Bandar Narkoba ke Lapas Khusus

Selasa, 29 Juli 2025 | 06:14 WIB Last Updated 2025-07-28T23:14:00Z

Menteri Imipas, Agus Andrianto saat berkunjung ke Kabupaten Malang.


Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berencana memindahkan lebih dari 1.000 narapidana kasus narkotika yang dijatuhi hukuman mati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa dari total sekitar 280.000 warga binaan di seluruh lapas Indonesia, sekitar 60 persen terlibat dalam kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, lebih dari 1.000 narapidana merupakan terpidana mati atau terindikasi masih mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari dalam penjara.

“Lebih dari seribu narapidana yang divonis mati dan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba akan kami pindahkan ke Nusakambangan,” kata Agus saat kunjungan kerja di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Senin (28/7/2025).

Agus menjelaskan bahwa mayoritas narapidana yang akan dipindahkan merupakan bandar besar yang memiliki peran penting dalam jaringan narkoba. Bahkan, beberapa di antaranya diduga tetap menjalankan bisnis haram itu meski telah berada di balik jeruji.

Pemindahan ini ditargetkan rampung tahun ini, seiring dengan pembangunan dan pengembangan lapas baru di Nusakambangan yang dirancang khusus untuk menampung narapidana kategori berisiko tinggi.

“Kami ingin memutus kendali jaringan dari dalam lapas dengan memindahkan para narapidana yang dijatuhi hukuman mati, seumur hidup, dan yang telah divonis 20 tahun penjara namun masih terindikasi menjadi pengedar atau pecandu aktif,” jelasnya.

Di sisi lain, narapidana yang tergolong pengguna atau penyalahguna narkotika akan difokuskan pada program rehabilitasi. Pemerintah akan mendorong peran serta pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas rehabilitasi yang memadai.

“Dari 280 ribu lebih warga binaan, sekitar 60 persen tersangkut kasus narkotika. Di Jawa Timur saja, lebih dari 50 persen merupakan napi narkoba. Karena itu, kami meminta kepala daerah baik bupati maupun wali kota untuk menyediakan sarana rehabilitasi agar para pecandu mendapatkan penanganan yang layak hingga benar-benar pulih,” pungkas Agus.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update