Jakarta, Rakyatterkini.com – Sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan atas jasa para mantan karyawan, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi memfasilitasi penyerahan santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada tujuh ahli waris yang tergabung dalam Persatuan Purnawira Perkebunan Republik Indonesia (P3RI) Cabang Regional IV.
Santunan senilai Rp42 juta per orang tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Hendra Elvian, dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Ruang Sawit, lantai 3 kantor regional pada Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini turut disaksikan oleh Senior Executive Vice President (SEVP) Operation Regional 4, Bambang Agustian.
Tujuh mantan karyawan yang telah wafat dan keluarganya menerima manfaat ini adalah Bontor Marpaung, Syarifudin Damanik, Rusdianto, Syaiful Anwar, Salampian Nasution, Ny. Boinem, dan Maras.
Dalam sambutannya, Bambang Agustian menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan bukti nyata bahwa perusahaan bersama pengurus P3RI tetap menjunjung tinggi kesejahteraan karyawan, bahkan setelah masa kerja berakhir.
"Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa perhatian terhadap karyawan tak berhenti ketika mereka pensiun, tapi berlanjut hingga akhir hayat," ujarnya.
Bambang menambahkan, seluruh karyawan PTPN IV Regional 4 telah didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk menjamin hak mereka, termasuk perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan jika terjadi risiko meninggal dunia.
Senada dengan hal tersebut, Hendra Elvian menyampaikan apresiasinya kepada manajemen PTPN IV dan pengurus P3RI yang tetap memastikan hak-hak pekerja dan keluarga tetap terjaga meski masa kerja telah usai.
“Penyerahan santunan ini bukan hanya soal nominal. Ini adalah bentuk penghormatan dan belasungkawa kami kepada mereka yang telah mengabdikan hidup untuk perusahaan,” tuturnya.
Komitmen berkelanjutan dari PTPN IV Regional 4 ini mencerminkan nilai kemanusiaan yang terus dijaga, menjadikan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas dari awal masa kerja hingga setelah wafat.(da*)


