![]() |
Tim dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam |
Lubukbasung – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menurunkan tim khusus untuk melaksanakan sidang tera dan tera ulang terhadap timbangan milik para pedagang di 12 pasar tradisional. Langkah ini diambil untuk memastikan alat ukur yang digunakan pedagang tetap akurat dan tidak merugikan konsumen.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Agam, Rio Eka Putra, mengatakan bahwa setiap tim terdiri dari lima petugas dari UPTD Metrologi Legal dan satu tenaga teknis pendukung. Kegiatan tera dan tera ulang ini dijadwalkan berlangsung dari 7 hingga 24 Juli 2025, dan mencakup pasar-pasar seperti Pasar Pakan Sinayan Kamang Magek, Pasar Lama Lubuk Basung, Pasar Baso, dan sejumlah pasar tradisional lainnya.
"Pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan tertib ukur di wilayah Kabupaten Agam. Kegiatan ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999," jelas Rio.
Ia menambahkan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap keakuratan timbangan di pasar semakin meningkat, sehingga tercipta suasana perdagangan yang adil dan transparan.
Tera dan tera ulang merupakan kegiatan rutin yang wajib dilakukan setidaknya sekali dalam setahun. Menurut Rio, para pedagang umumnya menyambut baik kegiatan ini karena dapat menjaga kredibilitas mereka di mata konsumen. Sebelumnya, kegiatan serupa telah digelar di tujuh pasar pada Mei 2025, dan akan dilanjutkan kembali pada Oktober mendatang.
Rio juga mengimbau para pedagang yang memiliki alat ukur untuk turut serta dalam sidang tera dan tera ulang agar timbangan mereka tetap sesuai standar dan hak-hak konsumen dapat terlindungi.(da*)