Yogyakarta, Rakyatterkini.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku, termasuk peraturan keimigrasian.
“Setiap orang asing tanpa terkecuali harus menghormati dan menaati seluruh ketentuan hukum di Indonesia, terutama dalam hal keimigrasian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/7/2025).
Dari 14 WNA yang dideportasi, mayoritas berasal dari Filipina. Sebanyak 12 orang di antaranya diketahui menyalahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan—yang semestinya digunakan untuk tujuan wisata atau kunjungan keluarga—namun malah digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Selain itu, satu warga negara Kanada turut dideportasi karena tidak melaporkan perubahan penjaminnya. Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kelalaian ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menyulitkan proses pengawasan serta menimbulkan risiko terhadap keamanan data,” jelas Tedy.
Sementara itu, satu warga negara Korea Selatan juga dikenai tindakan deportasi karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Tedy menegaskan bahwa Kantor Imigrasi tidak akan mentoleransi pelanggaran sekecil apa pun dalam hal keimigrasian.
“Langkah ini kami ambil demi menegakkan kedaulatan hukum dan menjaga ketertiban umum di masyarakat,” tegasnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Adrianus Sefta Tarigan, menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Yogyakarta.
“Pengawasan akan diperkuat baik melalui jalur intelijen maupun operasi lapangan, untuk mendeteksi potensi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA,” kata Adrianus.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif.
“Tindakan ini bukan hanya soal pemberian sanksi, melainkan wujud nyata kepedulian kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tanah air,” pungkasnya.(da*)