Jakarta, Rakyatterkini.com – Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbudristek.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Sabtu (29/6/2025), nilai proyek pengadaan tersebut mencapai hampir Rp 10 triliun, yang sedianya digunakan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.
Asal Mula Kasus
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa program ini bermula pada tahun 2020, saat Kemendikbudristek merancang bantuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah jenjang dasar hingga menengah atas. Namun, proyek ini dinilai tidak relevan dengan kebutuhan saat itu karena pernah diujicobakan pada 2019 dengan hasil yang tidak memuaskan.
“Pada 2019 sudah dilakukan uji coba penggunaan Chromebook sebanyak 1.000 unit, namun hasilnya dianggap tidak efektif,” ujar Harli.
Permasalahan utamanya terletak pada ketergantungan perangkat Chromebook terhadap koneksi internet, sementara infrastruktur internet di berbagai daerah Indonesia masih belum merata. Hal ini menyebabkan penggunaan perangkat tersebut tidak optimal dalam pelaksanaan asesmen kompetensi minimum (AKM).
Meskipun tim teknis awal menyarankan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows, Kemendikbudristek justru mengganti rekomendasi itu dengan spesifikasi berbasis Chrome OS. Langkah ini diduga sarat akan kolusi dan kepentingan tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan riil pendidikan.
Dugaan Permufakatan Jahat
Harli menyebut adanya indikasi kuat bahwa perubahan spesifikasi laptop dilakukan bukan atas dasar teknis yang obyektif, melainkan karena adanya kesepakatan tidak sah antar pihak tertentu.
"Penggantian itu dilakukan meskipun sebelumnya telah diketahui bahwa Chromebook tidak cocok dengan kondisi internet di Indonesia. Ini menunjukkan adanya dugaan persekongkolan," ujarnya.
Proyek ini menghabiskan anggaran negara senilai Rp 9,98 triliun, yang bersumber dari dana satuan pendidikan sebesar Rp 3,5 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 6,3 triliun.
Pemeriksaan dan Pencegahan
Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan staf khusus Nadiem Makarim. Penyidik juga telah menggeledah apartemen serta kediaman stafsus tersebut.
Pada Senin, 23 Juni 2025, Nadiem dipanggil dan menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi. Dalam pernyataannya usai pemeriksaan, ia mengatakan bahwa dirinya hadir sebagai warga negara yang menghormati hukum.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan,” kata Nadiem.
Menurut Harli, pemeriksaan terhadap Nadiem difokuskan pada pengetahuannya sebagai menteri terkait penggunaan dana proyek tersebut serta keterlibatannya dalam rapat teknis pada Mei 2020, yang dianggap menjadi titik awal perubahan spesifikasi laptop.
Rapat tersebut disebut mencurigakan, karena berujung pada keputusan pembelian Chromebook, padahal kajian sebelumnya pada April 2020 menunjukkan perangkat itu tidak sesuai.
Dicegah Sebelum Diperiksa
Menariknya, pencegahan terhadap Nadiem untuk bepergian ke luar negeri sudah diberlakukan sejak 19 Juni 2025, atau sebelum ia dipanggil oleh Kejaksaan. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan.
“Iya, yang bersangkutan dicegah sejak 19 Juni 2025,” jelas Harli, sebagaimana dikutip dari Antara.
Nadiem Belum Terima Informasi Resmi
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa kliennya belum menerima informasi resmi terkait pencegahan tersebut.
“Klien kami sama sekali belum diberitahu mengenai pencegahan itu,” ucap Hotman.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum hingga kini masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait status hukum Nadiem.(da*)