Jakarta, Rakyatterkini.com – Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu mengungkap dan menjernihkan persoalan ini,” ujar Nadiem usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Senin malam (24/6).
Ia menambahkan bahwa dirinya tetap berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap upaya transformasi pendidikan yang telah dirintis selama masa jabatannya.
Pada hari yang sama, Nadiem hadir memenuhi panggilan penyidik Kejagung sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ia tiba sekitar pukul 09.10 WIB didampingi tim kuasa hukum dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam. Sekitar pukul 21.00 WIB, ia keluar dari gedung pemeriksaan.
“Saya hadir sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan fondasi utama bagi demokrasi serta pemerintahan yang bersih,” tuturnya kepada awak media.
Kasus ini mencuat dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan berbasis teknologi pada tahun 2020. Penyelidikan awal menduga adanya rekayasa dalam kajian teknis yang merekomendasikan sistem operasi Chrome, meski sebelumnya tim teknis Kemendikbudristek melalui Pustekom pada 2019 menyatakan bahwa uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook dinilai tidak efektif.
Kajian awal sebenarnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, namun hasil tersebut diduga telah diubah untuk mendukung pengadaan perangkat dengan sistem operasi Chrome.
Total anggaran yang dikucurkan untuk proyek ini mencapai sekitar Rp9,98 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun yang bersumber dari dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari dana alokasi khusus.(da*)