Jakarta, Rakyatterkini.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1), bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) dan PT KAI Properti, kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta mematuhi aturan lalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang jalur kereta api.
Imbauan ini disampaikan menyusul kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dan sebuah truk di perlintasan sebidang Jalan Otista, Kota Tangerang, pada Jumat (20/6/2025) lalu.
Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja, menegaskan bahwa insiden tersebut menjadi peringatan penting mengenai krusialnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan di titik-titik perlintasan, yang merupakan area interaksi langsung antara kereta dan kendaraan umum.
Ramdhani menjelaskan bahwa perlintasan tempat kecelakaan tersebut berada di bawah pengawasan Petugas Jaga Lintas (PJL), yang bertugas memastikan keamanan jalannya kereta api dengan membuka dan menutup palang pintu serta memberikan sinyal kepada pengguna jalan.
“Tugas utama PJL adalah mengamankan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, keselamatan di perlintasan sebidang sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu dan sinyal peringatan,” ungkapnya dalam keterangan pers, Minggu (29/6/2025).
Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab keselamatan tidak hanya berada pada petugas, tetapi juga pada setiap individu yang melintasi perlintasan. Ketaatan terhadap aturan lalu lintas, seperti menghentikan kendaraan saat sinyal berbunyi atau palang mulai menutup, sangat penting demi mencegah kecelakaan fatal.
Ketentuan ini pun telah diatur dalam regulasi, di antaranya:
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas utama di perlintasan.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, yang mewajibkan pengguna jalan untuk berhenti ketika sinyal menyala, palang mulai tertutup, atau saat kereta terlihat melintas.
Akibat kecelakaan tersebut, Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan, mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kerugian cukup besar. “KRL mengalami kerusakan pada bagian depan dan sistem penggeraknya. Masinis juga mengalami luka-luka,” ujarnya.
Selain kerugian material, gangguan operasional juga terjadi, dengan sejumlah perjalanan Commuter Line rute Tangerang–Duri mengalami keterlambatan hingga 35 menit. Hal ini berdampak langsung pada ribuan penumpang, terutama pada jam-jam sibuk.
“Dampak terhadap mobilitas masyarakat tidak bisa diukur secara materiil,” tambah Leza.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan bersama, KAI Group mengimbau masyarakat untuk:
Berhenti dan menengok ke kiri dan kanan sebelum melintasi perlintasan sebidang.
Segera berhenti jika sinyal berbunyi atau palang mulai tertutup.
Tidak menerobos palang, meskipun belum tertutup sepenuhnya atau kereta belum terlihat.
Mengikuti arahan petugas PJL demi kelancaran perjalanan kereta.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan kepolisian dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan kereta api. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya bentuk perlindungan diri, tetapi juga kontribusi besar bagi keselamatan bersama,” tutupnya.(da*)