Solok, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota menangkap seorang pria berinisial DSRL (43) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Solok Kota melalui Kasat Resnarkoba, AKP Amin Nurasyid, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan seorang tersangka sebelumnya, berinisial E. Tersangka E ditangkap lebih awal pada pukul 00.10 WIB di kawasan Pasar Baru, Kelurahan Koto Panjang. Dalam pemeriksaan, E mengaku mendapatkan sabu dari DSRL.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah DSRL dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan tubuh pelaku.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus plastik kemasan Oreo warna biru yang di dalamnya terdapat satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu kantong plastik kresek hitam berisi 18 paket kecil diduga sabu siap edar," ungkap AKP Amin.
Selain itu, petugas juga menyita satu plastik klip bening tambahan berisi sabu, dua pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu ponsel Android merek Vivo tipe 2007 warna Agate Red, serta uang tunai senilai Rp217.000.
Usai penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti tambahan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
DSRL akan menjalani penyidikan dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(da*)


