Notification

×

Iklan

Cara Cek BSU 2025 Lewat NIK, Mudah dan Praktis

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:00 WIB Last Updated 2025-06-24T05:00:00Z

Cek BSU Dengan NIK


Jakarta, Rakyatterkini.com – Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi langkah penting bagi para pekerja untuk memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan dari pemerintah pada tahun 2025. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan fasilitas pengecekan secara daring yang mudah dan praktis, hanya dengan memasukkan data pribadi.

Berikut panduan lengkap cara mengecek BSU 2025 dengan NIK, kriteria penerima, dan tips agar proses verifikasi berjalan lancar.

Apa Itu BSU dan Siapa yang Layak Menerimanya?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan untuk pekerja dengan penghasilan rendah. Tujuan utama program ini adalah meringankan beban ekonomi para pekerja, khususnya yang terkena dampak situasi ekonomi nasional.

Syarat penerima BSU 2025 antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK.

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Menerima gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

Bekerja di sektor prioritas atau di wilayah yang ditentukan pemerintah.

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

Cara Cek BSU 2025 dengan NIK Secara Online
Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

Akses situs resmi

Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau https://bsu.kemnaker.go.id

Isi data diri

Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email aktif.

Verifikasi data

Pastikan semua informasi yang diisi benar dan sesuai dengan data resmi.

Input nomor rekening Himbara

Cantumkan rekening dari bank BNI, BRI, Mandiri, atau BTN untuk proses pencairan bantuan.

Kirim dan cek hasil

Klik tombol "Lanjutkan". Sistem akan memberikan status apakah Anda masuk daftar penerima BSU atau tidak.

Jika tidak terdaftar, akan muncul pesan: “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).” Namun, jika Anda terverifikasi, akan ada notifikasi bahwa data berhasil diperbarui dan tengah diproses.

Cek Status BSU via Aplikasi JMO
Selain melalui situs web, Anda juga bisa mengecek status BSU menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tersedia di perangkat Android dan iOS. Berikut langkah-langkahnya:

Unduh dan buka aplikasi JMO.

Login atau daftar menggunakan NIK dan nomor ponsel.

Pilih menu "Cek Kelayakan Subsidi Upah (BSU)".

Lengkapi data yang diminta.

Sistem akan menampilkan status kelayakan Anda sebagai penerima BSU.

Tidak Perlu Daftar Sendiri, Ini Penjelasannya
Perlu diketahui, calon penerima BSU tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri. Seluruh data calon penerima sudah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Proses penyaluran akan dilakukan langsung ke rekening yang terdaftar, sehingga pekerja hanya perlu memastikan status dan keakuratan data mereka.

Tips agar Pengecekan BSU Berjalan Lancar
Gunakan data yang valid dan sesuai dokumen resmi (seperti KTP dan data BPJS).

Pastikan koneksi internet stabil.

Gunakan browser versi terbaru untuk menghindari kendala teknis.

Simpan tangkapan layar sebagai bukti pengecekan.

Jika ada masalah, segera hubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Dengan memanfaatkan fasilitas cek BSU melalui NIK ini, para pekerja dapat mengetahui hak mereka secara cepat dan akurat, tanpa harus mendaftar sendiri. Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengecek secara berkala agar tidak terlewat mendapatkan bantuan ini.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update