Notification

×

Iklan

Wali Kota Payakumbuh Dukung Sertifikasi Tanah Ulayat

Rabu, 28 Mei 2025 | 22:45 WIB Last Updated 2025-05-28T15:45:00Z

Wamen Ossy pada acara penyerahan sertifikat tanah ulayat di Payakumbuh.


Payakumbuh, Rakyatterkini.com– Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, melakukan sosialisasi program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Payakumbuh, Selasa (20/5/2025).

Dalam sambutannya, Ossy menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar langkah administratif, melainkan sebuah bentuk penghormatan negara terhadap nilai-nilai adat dan tradisi yang melekat kuat dalam masyarakat.

“Pendaftaran tanah ulayat mencerminkan pengakuan bahwa tanah bukan hanya aspek ekonomi, melainkan juga bagian dari identitas, sejarah, serta kearifan lokal,” jelasnya.

Menurut Ossy Dermawan, melalui proses pendaftaran ini, masyarakat hukum adat akan memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah ulayat mereka, sekaligus melindungi dari risiko konflik atau penguasaan tanpa izin oleh pihak lain.

Dia menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran ini tidak akan mengubah hak atau sistem pengelolaan adat yang sudah berjalan, melainkan justru memperkuat posisi tanah ulayat dalam sistem hukum nasional.

“Negara hadir untuk memastikan tanah ulayat tetap berada di bawah pengelolaan masyarakat adat sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, dan dengan pendaftaran, status hukum tanah ulayat menjadi lebih kokoh,” tambah Wamen ATR/Waka BPN.

Lebih lanjut, Ossy mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, niniak mamak, akademisi, hingga masyarakat sipil, untuk bekerja sama dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat di berbagai daerah.

“Kita berharap sinergi yang terbangun dapat memperlancar proses legalisasi tanah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyambut positif program ini dan meyakini sertifikasi tanah ulayat akan memberikan peluang bagi peningkatan perekonomian masyarakat setempat.

“Tanah ulayat merupakan aset penting dalam pembangunan kota yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Hal ini bertujuan menjadikan Kota Payakumbuh sebagai kota yang maju, sejahtera, produktif, dan berkelanjutan, sekaligus pusat pelayanan perdagangan dan jasa regional yang mendukung pengembangan industri dan pariwisata,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN juga menyerahkan 16 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh secara langsung kepada Wali Kota. Sertifikat ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset pemerintah kota dan meminimalkan potensi sengketa.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia; Direktur Pengaturan Tanah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suwito; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Ajie Arifuddin; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis Hendri Teja; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat Teddi Guspriadi beserta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Sumatera Barat, serta jajaran Forkopimda Kota Payakumbuh.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update