Padang, Rakyatterkini.com – Pemandangan yang tak biasa kini terlihat di Jalan A. Yani, Padang. Sebuah cagar budaya yang dikenal dengan sebutan Rumah Soekarno, yang terletak tepat di depan rumah dinas Wali Kota Padang, telah beralih fungsi menjadi sebuah restoran Jepang.
Meskipun rumah ini adalah milik pribadi, setiap perubahan bentuk dan fungsi bangunan tetap harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, dalam hal ini Pemerintah Kota Padang.
Perubahan fungsi bangunan cagar budaya diatur secara ketat oleh Undang-Undang Cagar Budaya (UU No. 11 Tahun 2010). Umumnya, setiap perubahan yang dilakukan pada bangunan cagar budaya, baik itu situs maupun kawasan cagar budaya, memerlukan izin dari pemerintah daerah, seperti Gubernur atau Bupati/Walikota. Proses perubahan ini harus tetap mempertimbangkan nilai historis, keaslian bentuk, dan fungsi sosial dari bangunan tersebut.
Dari pengamatan kami, rumah yang dikenal sebagai Rumah Bung Karno kini telah berubah menjadi restoran Jepang dengan merek ‘Marugame Udon’. Meskipun demikian, banyak poster yang menggambarkan sosok Bung Karno yang terpampang di dalam restoran tersebut. Selain itu, bentuk fisik bangunan tersebut tidak mengalami perubahan sama sekali.
Menurut situs resmi Pemerintah Kota Padang, bangunan yang terletak di depan rumah dinas Wali Kota ini dikenal sebagai Rumah Ema Idham. Dibangun pada tahun 1930, rumah ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan nomor inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.
Rumah Ema Idham pernah digunakan oleh Bung Karno sebagai tempat tinggal sementara selama tiga bulan pada tahun 1942. Saat itu, Bung Karno tengah dalam perjalanan dari Bengkulu menuju pengasingan oleh Belanda.
Selama tinggal di rumah tersebut, Bung Karno memanfaatkan waktu untuk menggalang dukungan dalam perjuangannya melawan penjajah. Pada masa itu, rumah ini sebelumnya merupakan kediaman keluarga Dr. Waworuntu.
Ketika Bung Karno singgah di rumah tersebut, pemerintah Belanda khawatir bahwa Soekarno akan dimanfaatkan oleh Jepang yang pada saat itu tengah bersiap untuk mendarat di Indonesia. Oleh karena itu, Soekarno akan dibuang ke luar negeri. Namun, saat persiapan keberangkatan, kapal yang akan mengangkut Bung Karno mengalami kerusakan. Akhirnya, pemerintah Belanda meminta Bung Karno untuk menuju Padang menggunakan gerobak sapi.
Peristiwa ini menjadi sorotan kembali pada tahun 2023 ketika rumah Bung Karno sempat dibongkar dan menjadi topik pembicaraan luas. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Nadiem Makarim, turut memberikan tanggapan keras mengenai pembongkaran tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan itu melanggar hukum dan menciptakan kegelisahan di kalangan masyarakat.
Nadiem Makarim mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010, siapa pun yang dengan sengaja merusak bangunan cagar budaya dapat dijatuhi hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun.
Undang-Undang Cagar Budaya jelas menegaskan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai bangunan cagar budaya bertanggung jawab atas kelestarian dan pelestarian bangunan tersebut.(da*)


