Notification

×

Iklan

LPS Segera Bayar Klaim Penjaminan Usai Izin Usaha BPR Dicabut

Jumat, 25 April 2025 | 23:00 WIB Last Updated 2025-04-25T16:00:00Z

Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, Muhammad Yusron saat diwawancarai media 


Padang, Rakyatterkini.com – Pada tahun 2024, tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Provinsi Sumatera Barat mengalami pencabutan izin usaha oleh pihak berwenang.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera melakukan tindakan untuk melindungi simpanan nasabah. Hingga saat ini, LPS telah membayarkan klaim penjaminan dengan total mencapai Rp10,4 miliar.

Tiga BPR yang dimaksud adalah PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, dan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan.

PT BPR Sembilan Mutiara, yang izin usahanya dicabut pada 2 April 2024, memiliki simpanan layak bayar sebesar Rp3,42 miliar, atau sekitar 98,47% dari total simpanan sebesar Rp3,47 miliar yang tersebar pada 2.603 rekening.

Pada 23 Juli 2024, izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri dicabut. Simpanan layak bayar yang ditetapkan adalah sebesar Rp2,30 miliar, yang mencakup 99,98% dari total simpanan Rp2,3013 miliar, dengan jumlah rekening mencapai 727.

Selanjutnya, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan yang izin usahanya dicabut pada 11 Desember 2024, memiliki simpanan layak bayar senilai Rp4,69 miliar, atau 99,81% dari total simpanan Rp4,70 miliar yang tersebar pada 1.254 rekening.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, menjelaskan bahwa simpanan layak bayar adalah simpanan yang memenuhi syarat untuk dijamin oleh LPS, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan, dan tidak terindikasi adanya tindak pidana perbankan atau kecurangan.

Hingga 31 Maret 2025, LPS telah membayarkan klaim terhadap 22 BPR/BPRS di Sumatera Barat yang izin usahanya dicabut. Total klaim yang dibayarkan mencapai Rp85,17 miliar dari simpanan layak bayar sebesar Rp86,66 miliar.

Nilai tersebut sudah memperhitungkan batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah, pengurangan pinjaman, serta hasil penanganan keberatan nasabah.

LPS terus berinovasi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Salah satu upaya penting adalah percepatan pembayaran klaim penjaminan.

“Sekarang, rata-rata pembayaran klaim tahap pertama dapat dilakukan dalam lima hari kerja setelah izin usaha bank dicabut,” ungkap Yusron.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2020, proses pembayaran klaim tahap pertama membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. Efisiensi ini adalah hasil dari transformasi dan digitalisasi yang terus dilakukan LPS.

Pada kesempatan tersebut, LPS juga mengungkapkan kesiapan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK), salah satunya sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan berlaku mulai Januari 2028.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang berasal dari perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut. Penentuan partisipasi dalam PPP akan didasarkan pada kondisi kesehatan perusahaan asuransi, dengan koordinasi antara OJK dan LPS.

Mekanisme penjaminan polis dalam PPP dapat berupa pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, dengan ketentuan batas penjaminan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update