Notification

×

Iklan

Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Mudik Turun 28 Persen

Kamis, 03 April 2025 | 18:30 WIB Last Updated 2025-04-03T11:30:00Z

ilustrasi


Jakarta, Rakyatterkini.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaporkan bahwa jumlah korban meninggal akibat kecelakaan selama arus mudik Lebaran tahun ini mengalami penurunan hingga 28 persen. Penurunan ini sejalan dengan berkurangnya angka kecelakaan lalu lintas yang tercatat turun sebesar 31 persen.  

"Alhamdulillah, selama arus mudik angka kecelakaan turun hingga 31 persen, baik dari segi jumlah kejadian maupun tingkat fatalitasnya," ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, di Command Center Km 29, Kamis (3/4/2025).  

Ia menambahkan bahwa berkurangnya angka korban meninggal dunia disebabkan oleh meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berkendara. Brigjen Slamet berharap kesadaran ini terus meningkat sehingga angka kecelakaan bisa semakin ditekan.  

Pada arus mudik tahun ini, kecelakaan lalu lintas paling banyak melibatkan pengendara sepeda motor. Mayoritas insiden terjadi akibat kelelahan dan kurangnya konsentrasi saat berkendara.  

"Kecelakaan selama arus mudik masih didominasi oleh jalur arteri, dengan jumlah kendaraan yang terlibat paling banyak adalah sepeda motor, sekitar 2.334 unit, diikuti oleh mobil penumpang sebanyak 107 unit," jelasnya.  

Ia juga mengungkapkan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah kurangnya konsentrasi pengemudi, tidak menjaga jarak aman, serta faktor kelelahan dan mengantuk.  

Menjelang arus balik, Korlantas mengimbau masyarakat untuk menjaga kondisi fisik dan memastikan kendaraan dalam keadaan prima. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk lebih memahami aturan lalu lintas, terutama di jalan tol saat kondisi normal maupun ketika ada rekayasa lalu lintas.  

"Hal ini penting agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Lajur kanan di jalan tol digunakan untuk mendahului, sementara pada sistem one way, lajur kiri justru digunakan untuk mendahului. Masyarakat perlu memahami aturan ini dengan baik," tutupnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update