Jakarta, Rakyatterkini.com– Mbenanggapi permintaan dari Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) segera mengamil tindakan tegas terhadap dr. Priguna Anugerah P. sebagai bentuk komitmen dalam menjaga martabat serta integritas profesi kedokteran, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan etika profesi.
Pada Kamis (10/4/2025), KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr. Priguna, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Tindakan ini kemudian dilanjutkan dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama yang bersangkutan.
Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, MKM, menjelaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan bentuk hukuman administratif paling berat dalam dunia kedokteran di Indonesia.
"Setelah SIP dicabut, maka yang bersangkutan tidak akan bisa menjalankan profesinya sebagai dokter seumur hidup," ungkap Arianti pada Jumat (11/4/2025).
Sebagai tindak lanjut lainnya, Kementerian Kesehatan juga memutuskan untuk menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.
Langkah penghentian ini dilakukan guna memberi waktu untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan serta pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di rumah sakit tersebut.
"Melalui evaluasi ini, diharapkan sistem pengawasan dapat diperbaiki agar lebih ketat, transparan, serta tanggap terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum maupun etika oleh para peserta program pendidikan spesialis," tambah Arianti.(da*)