Notification

×

Iklan

Kenaikan Gaji PNS 16% di 2025 Belum Terbukti

Senin, 14 April 2025 | 13:01 WIB Last Updated 2025-04-14T06:01:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com- Muncul informasi yang menyebutkan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan sebesar 16% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Berita ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi banyak abdi negara.

Namun, kenyataannya tidak begitu. Terlebih lagi di tengah upaya efisiensi anggaran yang tengah dilakukan tahun ini. Meski ada efisiensi anggaran mencapai Rp306 triliun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji PNS tetap terjamin.

Berikut adalah beberapa fakta terkait kabar kenaikan gaji PNS yang dihimpun Okezone pada Senin (14/4/2025):

1. Belum Ada Pengumuman Resmi
Presiden Prabowo belum memberikan pengumuman resmi terkait rencana kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada tahun ini. Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa para pensiunan akan menerima besaran gaji yang sama dengan yang diterima pada tahun 2024.

Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai penyesuaian atau kenaikan gaji bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan lainnya. Sebelumnya, kenaikan gaji PNS diumumkan pada 2024 sebesar 8%, sedangkan kenaikan gaji pensiunan PNS yang terakhir kali dilakukan adalah 12% yang berlaku mulai Januari 2024. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

2. Tanggapan dari BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi terkait isu kenaikan gaji PNS 2025 yang mencapai 16%. BKN menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan teknis mengenai hal tersebut.

"Sampai saat ini, belum ada pembahasan terkait isu ini dalam ranah teknis," jelas Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama.

3. Dasar Hukum Penggajian PNS
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 sebesar 8%, yang mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Hingga saat ini, dasar hukum mengenai penggajian PNS masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Setiap usulan kenaikan gaji PNS harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan, yang kemudian akan diputuskan melalui Peraturan Presiden.

4. Rincian Gaji PNS
Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

- Golongan I:
   - Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
   - Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
   - Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
   - Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

- Golongan II:
   - IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
   - IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
   - IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
   - IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

- Golongan III:
   - IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
   - IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
   - IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
   - IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

- Golongan IV:
   - IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
   - IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
   - IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
   - IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
   - IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Gaji Pensiunan PNS** berdasarkan golongan juga disesuaikan, berikut rinciannya:

1. Pensiunan Golongan I
   - Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
   - Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
   - Golongan Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
   - Golongan Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

2. Pensiunan Golongan II:
   - Golongan IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
   - Golongan IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
   - Golongan IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
   - Golongan IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

3. Pensiunan Golongan III:
   - Golongan IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
   - Golongan IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
   - Golongan IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
   - Golongan IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

4. Pensiunan Golongan IV:
   - Golongan IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
   - Golongan IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
   - Golongan IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
   - Golongan IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
   - Golongan IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi tentang kenaikan gaji PNS yang mencapai 16%.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update