Notification

×

Iklan

Kasus Pembagian Sirup Sabar AS Dihentikan Bawaslu

Kamis, 17 April 2025 | 00:33 WIB Last Updated 2025-04-16T17:33:00Z

Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita.ANTARA/Heri Sumarno


Lubuksikaping, Rakyatterkini.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, secara resmi menghentikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan calon Bupati nomor urut 3, Sabar AS, terkait pembagian sirup. Kasus tersebut sebelumnya ditangani sebagai temuan oleh Sentra Gakkumdu.

"Penanganan perkara dengan nomor: 01/Reg/PB/Kab/03.13/IV/2025 yang melibatkan Sabar AS dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu," jelas Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, di Lubuksikaping, Selasa (15/4).

Rini menambahkan, keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam bersama unsur Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, dan juga telah dibahas serta diputuskan melalui pleno internal Bawaslu.

Meski demikian, ia tetap mengimbau seluruh pasangan calon yang berkontestasi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman untuk menjaga ketertiban serta mematuhi aturan kampanye yang berlaku menjelang hari pemungutan suara pada 19 April 2025.

"Hari ini merupakan hari terakhir masa kampanye hingga pukul 24.00 WIB. Setelah itu, seluruh bentuk aktivitas kampanye, termasuk melalui media sosial, tidak diperbolehkan lagi," tegas Rini.

Dugaan pelanggaran ini sebelumnya mencuat usai tim dari pasangan calon nomor urut 2, Maraondak–Desrizal, melaporkan tindakan kampanye terselubung oleh Sabar AS. Ia diduga membagikan sirup bergambar pasangan calon beserta visi dan misi, di luar jadwal kampanye resmi yang ditetapkan KPU.

Laporan tersebut diperkuat dengan bukti botol sirup berlabel paslon dan rekaman video saat kegiatan pembagian berlangsung di lima kecamatan, yakni Simpati, Tigo Nagari, Mapattunggul, Mapattunggul Selatan, dan Rao Utara.

Namun demikian, laporan itu tidak memenuhi syarat sebagai laporan resmi, sehingga Bawaslu mengklasifikasikannya sebagai informasi awal yang layak untuk ditelusuri. Setelah melakukan proses investigasi selama tujuh hari, Bawaslu menyimpulkan bahwa unsur pelanggaran pidana pemilu tidak ditemukan.

Rini berharap seluruh pihak dapat menjaga marwah demokrasi dengan menghindari pelanggaran aturan dan senantiasa menjunjung tinggi integritas selama proses pemilu berlangsung.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update