Notification

×

Iklan

Peserta CPNS dan PPPK 2024 Tetap Lulus, Meski Jadwal Pengangkatan Diundur

Senin, 10 Maret 2025 | 13:00 WIB Last Updated 2025-03-10T06:00:00Z

ilustrasi


Jakarta, Rakyatterkini.com - Pemerintah menegaskan bahwa peserta CPNS dan PPPK 2024 yang telah lulus seleksi tidak akan dibatalkan kelulusannya meskipun terdapat penyesuaian jadwal pengangkatan sebagai ASN.


Bagaimana Jika CPNS atau PPPK Mengundurkan Diri?

Sebagaimana telah disepakati oleh pemerintah dan DPR, pengangkatan CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara untuk PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.


Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa peserta yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi dengan baik dan dinyatakan lulus tidak perlu khawatir mengenai perubahan jadwal pengangkatan.


"Mereka yang telah lulus seleksi, terutama CPNS, tidak perlu cemas. Jika sudah melewati SKD dan SKB serta telah diumumkan kelulusannya, maka posisinya tetap aman," ujar Aba melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, dikutip Senin (10/3/2025).


Ia juga menegaskan bahwa kepastian pengangkatan bagi mereka yang telah lulus seleksi CASN 2024 sudah dijamin. Selain itu, data peserta yang lulus telah tercatat dalam sistem pemerintah. Proses pengusulan NIP CPNS sendiri berlangsung pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025, sedangkan untuk PPPK berlangsung dari 1 hingga 28 Februari 2025.


Konsekuensi Jika CPNS Mengundurkan Diri

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024 yang diperkuat oleh Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, pemerintah menetapkan sanksi bagi peserta CASN yang telah lulus seleksi tetapi memutuskan untuk mengundurkan diri.


Peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus pada tahap akhir atau setelah mendapatkan NIP CPNS atau PPPK akan dikenai sanksi berupa larangan mendaftar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.


Namun, terdapat pengecualian bagi peserta yang dinyatakan lulus di lokasi berbeda dari yang dilamar akibat optimalisasi formasi dan kemudian mengundurkan diri sebelum NIP ditetapkan.


Ketentuan ini telah dijelaskan dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang juga memuat contoh kasus peserta CASN yang lolos seleksi tetapi tidak dikenai sanksi daftar hitam selama dua tahun.(da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update