
Jakarta, Rakyatterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Selatan bantah dalil pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu Selatan nomor urut 3, Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung (Pemohon).
Mereka menyebutkan adanya politik uang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (23/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Abdur Rozzak Harahap, kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa Termohon tidak pernah mendapatkan rekomendasi atau putusan dari Bawaslu berkenaan dengan dugaan pelanggaran politik uang sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Sementara, ihwal dugaan politik uang merupakan kewenangan Bawaslu, Gakumdu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Terlebih, dari 617 TPS di Kabupaten Labuhanbatu, semua saksi Pemohon menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara.
“Dalil berkiatan dengan berita acara sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemohon mendalilkan tidak menandatangani itu, akan tetapi dalam bukti T-10 dan bukti T-11 saksi Pemohon bernama Wagimana telah menandatangani D-Hasil Kabupaten/Kota,” ujar Rozzak.
Atas dasar hal terbut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2024.
Senada dengan Termohon, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Fery Syahputra Simatupang dan Syahdian Purba Siboro (Pihak Terkait) diwakili Ahmad Sofyan Hussein Rambe juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan dugaan politik uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan.
Ini dikarenakan dari pendaftaran sampai dengan kampanye hingga pemilihan dan penghitungan suara di masing-masing TPS, PPS, PPK dan kabupaten Pihak Terkait tidak pernah mendapatkan panggilan berupa tuduhan politik uang seperti yang dituduhkan oleh Pemohon.
Atas dasar dalil tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2024.
Adapun Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang diwakili oleh Rido Akmal Nasution memberi keterangan berkenaan dengan dugaan politik uang tersebut tidak ada laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan. (humas mk)