Konferensi Pers Usai Sidang Kode Etik Profesi Polri, |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Polri pastikan langkah tegas terhadap polisi yang menembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumbar yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam sidang
kode etik profesi Polri yang berlangsung Selasa (26/11/2024), terduga pelaku,
seorang perwira polisi aktif berinisial AKP DI, dijatuhi sanksi berat berupa
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan bahwa
sidang kode etik adalah bukti komitmen
Polri untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.
"Sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan
Polri. Siapapun yang terbukti bersalah, baik secara pidana maupun pelanggaran
kode etik, akan diberikan sanksi tegas. Tidak ada toleransi terhadap perbuatan
yang mencoreng institusi Polri," ujar Irjen Pol Sandi dalam keterangannya
di Mabes Polri.
Sidang yang berlangsung sejak pagi ini dihadiri oleh lima
saksi secara langsung dan delapan saksi lainnya secara virtual. Proses sidang
berjalan tertib dan transparan, disaksikan langsung oleh Kompolnas dan tim
pengawas internal Polri.
"Keputusan sidang ini menunjukkan bahwa perilaku
pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa
PTDH telah dijatuhkan. Yang bersangkutan tidak mengajukan banding dan menerima
putusan tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Sekertaris Kompolnas, Arief Wicaksono
Sudiutomo menyampaikan dukungannya terhadap langkah tegas Polri dalam kasus
ini. Ia juga mengingatkan pentingnya evaluasi untuk mencegah kejadian serupa di
masa mendatang.
"Kami mendukung penuh langkah Polri dalam menangani
kasus tersebut. Keputusan tegas ini merupakan upaya untuk menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap institusi kepolisian. Selain itu, kami juga akan terus
mengawasi proses penyidikan pidana yang saat ini sedang berjalan untuk
memastikan semua sesuai prosedur," ujar Arief Wicaksono.
Terkait motif penembakan, Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan
bahwa proses pendalaman masih dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse
Kriminal Umum.
"Motifnya masih dalam proses penyidikan. Saat ini kami
fokus pada sidang kode etik, sedangkan proses pidana terus berjalan,"
tegasnya.
Kompolnas juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap
penggunaan senjata api di kalangan personel Polri.
"Kami mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap
regulasi dan pengawasan penggunaan senjata api. Langkah ini harus menjadi
prioritas untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan," ujar Arief.
Dengan berakhirnya sidang kode etik, Polri menegaskan komitmennya
untuk terus meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan
tugasnya sebagai pelindung masyarakat.
"Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dan
media. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus memperbaiki diri demi memberikan
pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara," tutup Irjen Pol Sandi Nugroho. (*)