Notification

×

Iklan

KPU Pesisir Selatan Tegaskan Proses Pendaftaran Calon Pilkada Sesuai SOP

Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:40 WIB Last Updated 2024-08-29T11:40:00Z

Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi.

Painan, Rakyatterkini.com - Sejak dimulainya pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

SOP yang berlaku, tertuang dalam nomor 1554 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024, telah dibagikan kepada semua pihak dan awak media. Dokumen ini ditandatangani oleh Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, pada 24 Agustus 2024.

Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, menegaskan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan sesuai dengan SOP. "Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mengikuti SOP yang telah ditetapkan oleh KPU," ujarnya.

Ia juga menambahkan untuk kepentingan peliputan, awak media diminta untuk berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pesisir Selatan. KPU telah menyiapkan tempat khusus untuk konferensi pers bagi media. 

"Kami menyediakan waktu yang cukup bagi media dan tempat konferensi pers untuk memastikan kegiatan ini terlaporkan dengan baik," kata Aswandi.

Dalam SOP nomor 1554 tersebut, awak media diberikan kesempatan untuk melakukan dokumentasi sebelum pendaftaran dimulai dan saat penyerahan tanda terima di ruangan pendaftaran, dengan batas waktu lima menit.

"Kami berharap semua pihak, termasuk wartawan, dapat membantu kami dalam menyukseskan pilkada di Kabupaten Pesisir Selatan. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kesulitan bagi siapapun dalam proses ini," harapnya. (baron)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update