Notification

×

Iklan

Tim Tarantula Polres Tanah Datar Gagalkan Peredaran Sabu, Tangkap Pelaku di Rambatan

Senin, 29 Juli 2024 | 17:50 WIB Last Updated 2024-07-29T10:50:57Z

Tersangka saat diamankan di Mapolres Tanah Datar.

Tanah Datar, Rakyatterkini.com – Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Datar berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu, 28 Juli 2024. 

Pelaku, berinisial RS (49), seorang pria yang bekerja sebagai swasta dan merupakan warga Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Desneri, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. 

"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di pinggir jalan Kecamatan Rambatan," ungkap AKP Desneri.

AKP Desneri menjelaskan pihaknya sebelumnya menerima informasi mengenai adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Rambatan. 

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan saat pelaku berada di lokasi yang telah diinformasikan.

Selama proses penangkapan, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan masyarakat setempat. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. RS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang ancaman pidana untuk pelanggaran terkait narkotika. (farid)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update