![]() |
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, Liena, bersama panitea dan operator SIPP ikuti sosialisasi penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali. |
Batusangkar, Rakyatterkini.com - Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, Liena, bersama panitera dan operator SIPP mengikuti sosialisasi dan monitoring penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik di Hotel Pangeran, Pekanbaru.
Acara ini diikuti oleh perwakilan pengadilan dari wilayah Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, serta diselenggarakan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Kamis, 6 Juni 2024.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Penerapan Perma ini adalah bagian dari upaya transformasi Mahkamah Agung menuju era digital.
Perubahan yang dihasilkan dari penerapan Perma Nomor 6 Tahun 2022 sangat signifikan, termasuk penghematan anggaran bagi MA RI dan satuan kerja di bawahnya.
Selain itu, waktu juga dapat dihemat karena pengiriman berkas dilakukan dalam hitungan detik, sehingga proses penyelesaian perkara menjadi lebih cepat. Salah satu perubahan terbesar adalah penghematan ruang penyimpanan berkas perkara, yang sebelumnya mengalami penumpukan akibat keterbatasan ruang.
Para peserta sosialisasi menunjukkan antusiasme dengan aktif bertanya mengenai materi yang disampaikan. Mereka menyoroti berbagai kendala yang dihadapi oleh satuan kerja, terutama di tingkat pertama dalam pengajuan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali, serta keterbatasan akses internet di wilayah perbatasan yang menjadi tantangan bagi sistem peradilan berbasis elektronik. (farid)