Inspektur Daerah Padang Pariaman, Hendra Aswara mengumumkan
pengetatan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Inspektur Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara mengumumkan pengetatan pengawasan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) guna mencegah praktik pungutan liar (pungli).
“Kami meningkatkan pengawasan terhadap pungutan liar saat PPDB. Inspektorat bekerja sama dengan Disdik dan instansi terkait untuk mengawasi dengan ketat,” kata Hendra Aswara di Parit Malintang pada Jumat (21/6/2024).
Beliau menjelaskan pada awal Juni, pihaknya menerima Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 dari KPK yang menyoroti pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB.
“Surat edaran ini merespons maraknya praktik kecurangan seperti suap, pemerasan, dan gratifikasi dalam PPDB di Indonesia. Praktik ini tidak sesuai dengan prinsip pendidikan yang harus berdasarkan nilai demokrasi, keadilan, dan kesetaraan,” ujarnya.
Hendra Aswara juga mengklaim inspektorat sudah aktif memantau pelaksanaan PPDB di berbagai sekolah dan memberikan peringatan dini terhadap potensi pungli di Padang Pariaman. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli berisiko kehilangan jabatannya, bahkan bisa menghadapi tindakan hukum jika perlu,” tambahnya.
Namun, Hendra menegaskan sumbangan sukarela dari orang tua atau wali murid untuk kemajuan sekolah tetap diizinkan.
“Jika ada inisiatif dari orang tua atau wali murid untuk memberikan sumbangan, hal ini boleh-boleh saja. Namun, yang penting tidak ada permintaan dari pihak sekolah,” pungkasnya. (suger)