![]() |
Kadis Dukcapil Kabupaten Solok tandatangani MoU. |
Solok, Rakyatterkini.com - Disdukcapil Kabupaten Solok telah mengadakan perjanjian kerjasama yang penting dengan 19 lembaga pemerintah dan bidan praktek mandiri di Kabupaten Solok. Acara tersebut berlangsung di Gedung Solok Nan Indah pada Kamis, 20 Juni 2024.
Asisten III Bupati Solok, Editiawarman menyampaikan pentingnya kerjasama ini dalam mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diverifikasi dalam dokumen hasil layanan, demi mencapai tujuan Satu Data Indonesia.
"Kerjasama ini harus dijalankan dengan baik dan optimal, dengan komitmen dari semua pihak, agar tujuan bersama dapat terwujud dengan baik," ujarnya.
Perjanjian kerjasama ini meliputi pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP-el, yang merupakan tindak lanjut dari persetujuan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk 18 lembaga pengguna di Kabupaten Solok, termasuk 14 kecamatan dan 4 nagari.
Dengan perjanjian ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok telah bekerjasama dengan total 45 lembaga pengguna untuk pemanfaatan data berdasarkan NIK.
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Tujuan dari kerjasama ini adalah meningkatkan kepemilikan KIA di Kabupaten Solok, khususnya untuk anak-anak TK dan PAUD, sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan.
Terakhir, dilakukan penandatanganan perjanjian inovasi "Anak Teladan" dengan bidan praktek mandiri. Ini bertujuan untuk memperluas cakupan inovasi "Anak Teladan" dan mempermudah masyarakat yang melahirkan di bidan praktek mandiri, dengan langsung mendapatkan dokumen Akta Kelahiran dan perubahan Kartu Keluarga setelah proses persalinan.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan layanan publik di Kabupaten Solok dapat meningkat serta masyarakat mendapatkan manfaat yang lebih baik dari pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi kependudukan dan pelayanan kesehatan. (dd)