![]() |
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, ekspos pengungkapan kasus sabu. |
Bintan, Rakyatterkini.com - Satuan Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap residivis yang terlibat dalam perdagangan narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sabu seberat 123,51 gram, Kamis (16/5/2024).
Proses penyelidikan dilakukan selama 5 hari hingga tersangka berinisial TKH (42) berhasil ditangkap. Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menyatakan dalam konferensi persnya bahwa tersangka ditangkap saat tengah mengantarkan sabu di sekitar KM 18, tidak jauh dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
"Pelaku tertangkap berdasarkan rekaman CCTV dari lapas yang menunjukkan tersangka masuk ke parkiran lapas narkotika," jelasnya.
Tim satnarkoba dan petugas lapas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lapas dan berhasil menemukan satu paket sabu.
Penyelidikan berlanjut ke Kota Tanjungpinang Timur, dimana TKH (42) ditangkap dan berhasil disita 6 paket kecil sabu dari penggeledahan yang dilakukan. Hasil penggeledahan sementara, tersangka mengaku menyimpan sabu di sebuah kos di KM 8, Jalan Salam RT 002, RW 011, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari. Dari lokasi tersebut, ditemukan 7 paket sabu.
"Tersangka juga mengakui ia mengantarkan sabu di sekitar Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang," tambah Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mh)