Notification

×

Iklan

Perputaran Uang Capai Rp327 Triliun, OJK dan Kemenkominfo Blokir 5.000 Rekening Judi Online

Minggu, 21 April 2024 | 07:00 WIB Last Updated 2024-04-21T03:21:16Z

Perputaran Uang Capai Rp327 Triliun
Ilustrasi.

Jakarta, Rakyatterkini.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil memblokir sekitar 5.000 rekening terkait kegiatan judi online. 

Ketua Dewan OJK, Mahendra Siregar, menyatakan kerja sama erat dengan Kemenkominfo memungkinkan mereka untuk segera bertindak begitu menerima daftar rekening yang dicurigai terlibat dalam judi online.

“Selama ini, kami bekerja sama erat dengan Menkominfo, jadi begitu menerima daftar rekening yang dicurigai akan digunakan atau sedang digunakan untuk kegiatan judi online, kami langsung memblokirnya. 

Jumlahnya sekitar 5.000 rekening dalam beberapa bulan terakhir,” ujar Mahendra Siregar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (18/4/2024).

Menurut Mahendra, pemblokiran 5.000 rekening tersebut dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024. “Itu dari akhir tahun lalu sampai Maret kemarin,” jelasnya.

Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan perputaran uang dari judi online mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni sekitar Rp327 triliun. Data ini berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Menurut data PPATK, perputaran uang mencapai sekitar Rp327 triliun. Itu dalam bentuk rupiah dan terjadi di Indonesia saja,” kata Budi.

Budi menegaskan jumlah uang sebesar itu sangat merugikan rakyat kecil. Dalam rapat internal hari ini dengan Presiden Jokowi, ia juga menyampaikan bahwa ada 4 orang yang tewas terkait judi online.

“Negara ini harus serius menangani masalah ini. Tunggu saja seminggu lagi, akan ada langkah-langkah drastis yang dilakukan. Jika perlu, tangkap bandar-bandar judi online,” ujar Budi. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update